Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Lancip
Selasa, 11 Juni 2019 – 16:56 WIB
Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (dhe/ps)
Pemanggilan Ustaz Lancip akan dilakukan pada Senin (17/6/2019) atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember