Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang

Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang
PERUSUH: Para tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(jpc/jpg)


Polda Metro Jaya telah menetapkan 300 tersangka kasus rusuh 21-22 Mei 2019 buntuk unjuk rasa di depan Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News