Polisi Jerat 300 Tersangka Kerusuhan, Ada Preman Bayaran Tanah Abang
Kamis, 23 Mei 2019 – 18:55 WIB
Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 358 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.(jpc/jpg)
Polda Metro Jaya telah menetapkan 300 tersangka kasus rusuh 21-22 Mei 2019 buntuk unjuk rasa di depan Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat