Polisi Juga Lepaskan Firza Husein dari Kasus Chat Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Dalam kasus dugaan pesan instan mesum antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein telah dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian melalui dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dengan SP3 yang dikelaurkan Polda Metro Jaya tersebut, Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husein menyatakan maka kliennya tersebut otomatis sudah terlepas dari kasus dugaan chat mesum.
"Ya sudah keluar SP3 juga. SP3 sama tanggal keluarnya karena satu kasus, jadi otomatis (status tersangka Firza hilang),” katanya saat dihubungi, Minggu (17/6).
Azis menerangkan, dengan keluarnya SP3 membuktikan fakta yang pihaknya sampaikan selama ini benar bahwa kasus itu penuh dengan rekayasa.
“Kalau pun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya. Jadi alhamdulillah,” tandasnya. (mg1/jpnn)
Dikelaurkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, maka otomatis juga melepas jeratan kepada Firza.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa
- Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia