Polisi Kantongi Bukti Mario Dandy Melakukan Pencabulan Anak

Polisi Kantongi Bukti Mario Dandy Melakukan Pencabulan Anak
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Namun, Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki juga menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

“Kami akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Penyelidikan kasus pencabulan anak AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) naik ke tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News