Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke

Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi di Mapolres, Jumat (31/1/2019). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Polres Jakarta Utara menangkap dua orang yang diduga terlibat praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan.

"Dua tersangka diamankan, dua laki-laki, yakni SH dan SL," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres, Jumat (31/1).

Budhi menjelaskan, dua pelaku bertugas menjaga para PSK di rumah penampungan setelah kabur dari razia gabungan petugas, Rabu (29/1) malam.

Polisi juga masih memburu lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan barang bukti puluhan gawai dan buku rekapan tamu atau pelanggan serta pemesanan kamar.

Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dengan status saksi untuk dimintai keterangan lanjut.

"Satu di antaranya anak di bawah umur," ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 76I junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Jakarta Utara mengungkap praktik prostitusi berkedok karaoke di kawasan Penjaringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News