Polisi Kantongi Tersangka dari Kubu Ahmadiyah
Kamis, 17 Februari 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten, Minggu (6/2) pagi. Namun tak hanya warga yang diduga melakukan penyerangan yang telah dijadikan tersangka. Seorang anggota Jamaah Ahmadiyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka aksi brutal yang menewaskan tiga warga itu.
Direktur I Bidang tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (pol) Agung Sabar Santoso di Mabes Polri Kamis (17/2) siang, menyebut seorang pengikut Ahmadiyah yang menjadi tersangka itu berinisial D. "Ada, ada ya D itu," ujar Agung.
Baca Juga:
Namun kini tersangka dari pihak Ahmadiyah itu masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya. Selain D, Agung menyebut pihaknya tengah memeriksa sejumlah warga lainnya yang diduga terlibat dalam kasus Cikeusik.
"Kita kalau nangkap orang itu (diperiksa) 24 jam,, kalau tidak ada indikasi kita lepas. Kalau ada indikasi kita sikat," tambahnya.
JAKARTA - Mabes Polri terus mendalami kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah di Cikuesik, Pandegelang, Banten, Minggu (6/2) pagi. Namun tak hanya
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi