Polisi Kembali Sita Uang Milik Indra Kenz, Jumlahnya Wow

Polisi Kembali Sita Uang Milik Indra Kenz, Jumlahnya Wow
Tersangka Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Porli kembali menyita uang Rp 1,8 miliar milik tersangka penipuan berkedok trading binary option, Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan uang itu disita dari rekening PT Dhasastra Money Transfe pada Jumat (3/6).

"Telah dilakukan penyitaan dana dari rekening PT DMT atau Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT BAV sebesar Rp 1.886.000.000 di Bank Permata Jakarta," kata Gatot di Mabes Polri, Senin (6/6).

Perwira menengah Polri itu memastikan saat ini pihaknya terus menelusuri aliran dana penipuan trading Binomo.

"Saat ini penyidik juga masih terus berupaya mengejar atau melakukan tracing aset ke mana saja larinya uang Binomo," ujar Gatot.

Eks Kabid Humas Jatim itu mengatakan nantinya uang tersebut bakal diserahkan ke pengadilan guna diputuskan untuk mengganti rugi kerugian korban.

"Semaksimal mungkin bisa dihadirkan untuk mengganti rugi kerugian masyarakat di sidang pengadilan," tutur Gatot.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz. (cr3/jpnn)


Penyidik Bareskrim Porli kembali menyita uang miliaran rupiah milik tersangka penipuan berkedok trading binary option milik Indra Kenz.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News