Polisi Lepaskan Pembawa Merah Putih Bertuliskan Tahlil
Setelah proses berjalan, kata Awi, ada permohonan penangguhan penahanan. Ustaz Arifin selaku penjamin penangguhan penahanan juga telah meyakinkan penyidik bahwa Nurul akan sangat kooperatif dengan proses hukum.
“Penyidik subjektif dan memiliki alasan penangguhan bahwa tidak adanya kesalahan yang berarti, jaminan juga dari Pak Ustaz (Arifin, red),” sambung Awi.
Selain itu, kata mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu, istri Nurul juga baru melahirkan 12 hari lalu. “Tentu ini menjadi perhatian,” beber Awi.
Mantan juru bicara dari Polda Jawa Timur itu menambahkan, penangguhan penahanan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Termasuk soal tanggung jawab suami menafkahi istri serta anak yang baru lahir.
Sedangkan alasan objektif penangguhan penahanan karena Nurul berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. “Dan hal ini dikabulkan Kapolres Jaksel dan hanya perlu melapor Senin-Kamis,” ucapnya lagi.
Diketahui bahwa Nurul Fahmi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1) malam. Warga Klender, Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.(elf/JPG)
Nurul Fahmi sang pembawa bendera Merah Putih bertuliskan kalimat tahlil sedikit lebih lega. Pria yang sempat berurusan dengan polisi dan menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pandawa Ganjar Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih di Gunung Latimojong
- JAQS Gelar Lomba Tarik Tambang di Dalam Air, Unik Banget
- Luar Biasa! Gajah Jadi Pengibar Bendera Merah Putih di Riau, Lihat
- Lihat, Goyangan Bu Iriana saat Helikoter Menari "Gemu Fa Mi Re" di Atas Istana
- Inilah Tim yang Bertugas Mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana, Siapa Pembawa Baki?
- Menyambut HUT RI, 78 Bendera Merah Putih Berkibar di Gunung Rinjani