Polisi Lepaskan Pembawa Merah Putih Bertuliskan Tahlil

Polisi Lepaskan Pembawa Merah Putih Bertuliskan Tahlil
Kepala Bagian Mitra Polri Kombes Awi Setiyono. Foto: dokumen JPNN.Com

Setelah proses berjalan, kata Awi, ada permohonan penangguhan penahanan. Ustaz Arifin selaku penjamin penangguhan penahanan juga telah meyakinkan penyidik bahwa Nurul akan sangat kooperatif dengan proses hukum.

“Penyidik subjektif dan memiliki alasan penangguhan bahwa tidak adanya kesalahan yang berarti, jaminan juga dari Pak Ustaz (Arifin, red),” sambung Awi.

Selain itu, kata mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu, istri Nurul juga baru melahirkan 12 hari lalu. “Tentu ini menjadi perhatian,” beber Awi.

Mantan juru bicara dari Polda Jawa Timur itu menambahkan, penangguhan penahanan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Termasuk soal tanggung jawab suami menafkahi istri serta anak yang baru lahir.

Sedangkan alasan objektif penangguhan penahanan karena Nurul berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. “Dan hal ini dikabulkan Kapolres Jaksel dan hanya perlu melapor Senin-Kamis,” ucapnya lagi.

Diketahui bahwa Nurul Fahmi ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1) malam. Warga Klender, Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.(elf/JPG)


Nurul Fahmi sang pembawa bendera Merah Putih bertuliskan kalimat tahlil sedikit lebih lega. Pria yang sempat berurusan dengan polisi dan menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News