Polisi Limpahkan Berkas Eksekutor Nasruddin

Polisi Limpahkan Berkas Eksekutor Nasruddin
Polisi Limpahkan Berkas Eksekutor Nasruddin
JAKARTA - Berkas pemeriksaan terhadap lima eksekutor pembunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain telah dilimpakan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Polisi belum memastikan kapan pelimpahan berkas atas nama tersangka Antasari Azhar, Williardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo bisa dilakukan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Senin (8/6) menyatakan, berkas yang dilimpahkan antara lain atas nama Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Daniel Daen.  “Berkas mereka dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini,” kata Abubakar Nataprawira.

Menurutnya, meski ada lima tersangka namun empat berkas pemeriksaan yang dilimpahkan hanya empat. Hanya saja Abubakar tidak menjelaskan lebih rinci tentang pembagian berkas-berkas tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Yang pasti, katanya, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi untuk pelimpahan berkas eksekutor pembunuh Nasrudin. "Setelah itu akan menunggu petunjuk dari jaksa,” tambahnya.

JAKARTA - Berkas pemeriksaan terhadap lima eksekutor pembunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain telah dilimpakan ke Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News