Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengadangan Djarot ke Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis (24/11/2016) lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (28/11).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan NS sebagai tersangka. Argo mengakatakan, saat ini berkas tersebut sedang diteliti jaksa penuntut umum (JPU)
"Kami berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, kasus tersebut segera dapat disidangkan," jelas dia.
Sebelumnya, polisi menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11).
NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU