Gara-Gara Stiker, Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Hanya karena urusan sepele Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi harus berurusan dengan Bawaslu DKI Jakarta.
Dia dilaporkan oleh kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas tuduhan melanggar ketentuan kampanye.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga melanggar UU Pilkada lantaran memasang stiker salah satu pasangan calon di rumah dinasnya.
"Kami laporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada. Karena adanya stiker dipasang di rumah dinas DPRD DKI paslon nomor 2, yakni Basuki-Djarot," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (28/11).
Menurut Krist, meski Prasetio adalah ketua Timses Ahok-Djarot, namun rumah dinas yang diberikan oleh negara harus bebas dari alat peraga kampanye.
Oleh karenanya, mewakili masyarakat, ACTA berinisiatif melaporkan hal tersebut.
"Ini pelanggaran, rumah dinas dipakai alat kampanye. Seharusnya enggak boleh dipasang alat peraga dan sebagainya. Kami mewakili masyarakat melaporkan temuan ini," tutur dia. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Hanya karena urusan sepele Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi harus berurusan dengan Bawaslu DKI Jakarta. Dia dilaporkan oleh kelompok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi
- Dendi Suryadi Unggul Dalam Survei JJI Sebagai Bakal Cabup Kukar 2024
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP