Polisi Menangkap KD di Sebuah Penginapan, Kasusnya Menyeret Seorang Bidan

Polisi Menangkap KD di Sebuah Penginapan, Kasusnya Menyeret Seorang Bidan
Polisi menangkap KD di sebuah penginapan di Kota Bengkulu. Kasus KD akhirnya menyeret seorang bidan.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Polisi bergerak cepat menangkap KD di sebuah penginapan di Kota Bengkulu.

Kepala Satreskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan anak buahnya terkait adanya peredaran atau penjualan obat keras penggugur kandungan yang dilakukan KD.

Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu dan anggota unit tipiter kemudian bergerak menangkap pelaku yang berprofesi sebagai perawat.

"Pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu," ungkap AKP Welliwanto, Kamis (31/3).

Berdasarkan keterangan KD, obat tersebut didapatkan dari seorang bidan yang bekerja di rumah sakit Bengkulu Tengah.

Mendengar pengakuan oknum perawat itu, polisi langsung bergerak menangkap bidan E.

Atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti, berupa tujuh butir obat Misiprostol 200mcg, 40 spet merek One Med, dua wing Needie, tiga hansaplast merek Ultra fix.

Kemudian dua buah gubing, satu buah penjepit infus warna putih, satu botol alkohol merek Pro Injection, satu buah vitamin Neoroson, satu buah vitamin.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi, yaitu obat KB merek Andason, satu botol obat Pitokin Oxitocin, tiga buah sarung tangan warna putih, dua unit HP, satu unit mobil dan uang tunai Rp 2,1 juta.

AKP Welliwanto menyebutkan atas perbuatannya, KD terancam Pasal 196 junto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (jpnn/antara)

Polisi meneangkap KD di sebuah penginapan di Kota Bengkulu. Kasus KD akhirnya menyeret seorang bidan.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News