Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga
Kamis, 16 Juni 2022 – 11:56 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatra-Jawa.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Epy Kusnandar Mengaku Pakai Ganja di Atas Pohon
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina