Polisi Menggagalkan Percobaan Penyelundupan PMI ke Malaysia di Kaltara
Minggu, 05 Februari 2023 – 13:05 WIB
“Dari situ selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah, dan tidak melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 120 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan PMI ke Malaysia ke Kaltara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah