Polisi Mengunci Leher M dan Menggelandangnya ke Dalam Mobil, Lihat Tuh!
Senin, 24 Mei 2021 – 12:00 WIB

Polisi mengunci leher M dan membawanya ke dalam mobil. Foto: radar lombok.
"Di dalam brankas ada surat-surat berharga seperti kartu kredit, tiga lembar BPKB, paspor, IMB rumah, kartu izin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” tambah dia.
Ditaksir, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.
“Korban lantas melapor dan kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dari pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan bahwa M adalah pelakunya.
"Kemudian saya bersama tim Opsnal Polsek Senggigi mengamankan pelaku di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari, pada Minggu (23/5)," pungkas Bowo Tri. (ami/radarlombok)
Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap M (42), pelaku pembobolan brankas di Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari, Minggu (23/5).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi