Polisi Mengunci Leher M dan Menggelandangnya ke Dalam Mobil, Lihat Tuh!
Senin, 24 Mei 2021 – 12:00 WIB
"Di dalam brankas ada surat-surat berharga seperti kartu kredit, tiga lembar BPKB, paspor, IMB rumah, kartu izin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” tambah dia.
Ditaksir, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.
“Korban lantas melapor dan kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dari pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan bahwa M adalah pelakunya.
"Kemudian saya bersama tim Opsnal Polsek Senggigi mengamankan pelaku di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari, pada Minggu (23/5)," pungkas Bowo Tri. (ami/radarlombok)
Tim Opsnal Polsek Senggigi menangkap M (42), pelaku pembobolan brankas di Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari, Minggu (23/5).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap