Polisi Menindak Ribuan Kendaraan Akibat Melanggar Batas Kapasitas Penumpang
Sabtu, 17 Juli 2021 – 11:57 WIB
Operasi tersebut merupakan gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Sambodo, puluhan kendaraan tersebut diberikan tindakan berupa sanksi tilang. (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka akan diberikan sanksi lebih tegas seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario