Polisi Menindak Ribuan Kendaraan Akibat Melanggar Batas Kapasitas Penumpang
Sabtu, 17 Juli 2021 – 11:57 WIB

Puluhan bus ditindak dengan sanksi tilang karena melanggar izin trayek. Kendaraan itu diamankan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7). Foto/ilustrasi: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Operasi tersebut merupakan gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Sambodo, puluhan kendaraan tersebut diberikan tindakan berupa sanksi tilang. (cr3/jpnn)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan apabila pelanggaran dilakukan berulang kali, maka akan diberikan sanksi lebih tegas seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya