Polisi Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas, Kapolda Irjen Martuani Beri Penghormatan Terakhir

Polisi Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas, Kapolda Irjen Martuani Beri Penghormatan Terakhir
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi memberikan penghormatan terakhir kepada Almarhum Kompol Horas Saragih, di Rumah Duka, Jalan Cemara Medan, Minggu (13/12). Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Seorang personel BKO Polda Sumut AKP Horas Saragih meninggal dunia saat menjalankan tugas pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kota Gunung Sitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara.

Menurut informasi, AKP Horas Saragih bertugas sebagai Kasiwattah Subdit Harwattah Dittahti Polda Sumut.

Ia meninggal dunia pada Jumat (11/12/2020) sekira pukul 15.40 WIB, di RSUD Gunung Sitoli, akibat penyakit pembengkakan jantung dan anemia.

Hal itu diketahui, setelah Horas di diagnosa oleh pihak dokter dan menjalani perawatan di RSUD Gunung Sitoli, sejak Kamis 10 Desember 2020, sekira Pukul 19.30 WIB, dengan keluhan sesak nafas. Namun, ia hanya bertahan selama satu hari di RS tersebut. Keesokan harinya (Jumat, red), Horas meninggal dunia.

Mendengar kabar duka itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi didampingi PJU Polda Sumut, melayat langsung ke rumah duka di Jalan Cemara Medan, Minggu (13/12).

Martuani menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Sebagai keluarga yang ditinggalkan, saya turut merasakan duka yang sangat mendalam dikarenakan tidak akan berjumpa lagi dengan almarhum di dunia, namun itu semua kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa,’ ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kapolri sangat memberikan apresiasi dan perhatian kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan dengan memberikan tali asih yang akan diserahkan melalui Polda Sumut.

Seorang personel BKO Polda Sumut AKP Horas Saragih meninggal dunia saat menjalankan tugas pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kota Gunung Sitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News