Polisi Minta Eks Presiden ACT Kembali Lagi Pekan Depan

Polisi Minta Eks Presiden ACT Kembali Lagi Pekan Depan
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (8/7) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahamd Ramadhan mengatakan mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat.

Ramadhan menyebut ACT sendiri diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya.

Mulai dari kegiatan tanggal darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

"Serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf," ujar Ramadhan.

ACT juga membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan.

Kemudian, partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR).

Eks Presiden ACT Ahyudin mengaku hanya ditanyakan soal legalitas yayasan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News