Polisi Penembak Mati DPO di Solsel Diproses Pidana, Kombes Satake: Pelaku Sudah Dibebastugaskan

Polisi Penembak Mati DPO di Solsel Diproses Pidana, Kombes Satake: Pelaku Sudah Dibebastugaskan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antaranews

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses," katanya.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan, Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut.

"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana. Nah untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Soal Penembakan yang Berujung Kematian di Solsel, Ini Pernyataan Tegas Wakapolda Sumbar

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku. (antara/jpnn)

Polda Sumbar menyatakan oknum polisi berinisial Brigadir KS yang menembak mati DPO berinisial D di Kabupaten Solok Selatan akan diproses secara pidana.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News