Polisi Penembak Mati DPO di Solsel Diproses Pidana, Kombes Satake: Pelaku Sudah Dibebastugaskan

Polisi Penembak Mati DPO di Solsel Diproses Pidana, Kombes Satake: Pelaku Sudah Dibebastugaskan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. Foto: Antaranews

jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar menyatakan oknum polisi berinisial Brigadir KS yang menembak mati DPO berinisial D di Kabupaten Solok Selatan akan diproses secara pidana.

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa, dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam, dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana

Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS, anggota Polres Solok Selatan.

KS diketahui berpangkat brigadir berdinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan

Polda Sumbar menyatakan oknum polisi berinisial Brigadir KS yang menembak mati DPO berinisial D di Kabupaten Solok Selatan akan diproses secara pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News