Polisi Penembak Mobil Berisi Keluarga Ditahan

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya pun sudah menetapkan Brigadir K sebagai terperiksa alias tersangka.
"Sudah (tersangka) dan sudah ditahan," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (21/4).
Menurut Agung, Brigadir K akan dianggap lalai atas langkah penembakannya itu.
Aksi penembakan, kata Agung, bukan pilihan yang tepat dalam menghentikan kendaraan yang kabur dari razia itu.
Atas tindakannya, Brigadir K dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal junto Pasal 360 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Terluka.
"Ancaman penjara lima tahun," tambah Agung.
Saat disinggung apakah ada pihak lain yang turut menyumbang kelalaian seperti atasan Bripka K, Agung membantahnya.
Polda Sumatera Selatan akhirnya menahan anggota Polres Lubuklinggau Brigadir K atas insiden penembakan satu keluarga di dalam mobil.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas