Polisi Penganiaya Disanksi
Rabu, 04 Januari 2012 – 07:57 WIB
Tidak hanya melakukan proses secara disiplin, dugaan penganiayaan yang dilakukan Simson membuat Polsek Palu Selatan juga menyelidiki dugaan kasus pidana tersebut.
"Dari kasus ini, kembali ditekankan kepada seluruh penyidik di jajaran Polda Sulteng untuk mempedomani kebijakan Kapolda Sulteng tentang 10 tindakan Polri yang meresahkan masyarakat (10 Noda Polisi), dimana salah satunya disebutkan agar melaksanakan penyidikan yang profesional namun dibingkai rasa keadilan, hati nurani, dan kearifan lokal," ujarnya. (agg/jpnn/c1/ttg)
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat