Polisi Penganiaya Disanksi

Polisi Penganiaya Disanksi
Polisi Penganiaya Disanksi
PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada media di Mapolda Sulteng kemarin (3/1). Anggota Brimob Polda Sulteng itu mengatakan, sebelumnya tidak ada niat untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

Ahmad Rusdi bersama rekannya, Briptu Simson Jones Sipayung, yang diduga menganiaya AAL, menjelaskan bahwa  dirinya ketika itu tidak ingin melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sebab, saat itu ayah AAL, Ebert Lagaronda, telah menyatakan bersedia menempuh jalur kekeluargaan dalam rangka pembinaan.

"Namun, ternyata keesokan harinya, bapaknya datang lagi kepada saya dan menyampaikan bahwa telah melaporkan saya dan rekan saya ke bid propam polda  dengan alasan tidak menerima anaknya dianiaya dan dituduh mencuri. Orang tuanya sendiri pulalah yang meminta agar anaknya dibuktikan masalah pencuriannya melalui jalur hukum sehingga saya melaporkan kasus ini ke Polsek Palu Selatan," kata Ahmad.

Dia juga mengungkapkan bukan hanya sekali kehilangan sandal di tempat kosnya  di Jalan Zebra. Namun, baru pada 27 Mei 2011 dirinya mengetahui bahwa AAL yang mencuri sandal miliknya.

PALU - Sementara itu, Briptu Ahmad Rusdi Harahap, pelapor kasus pencurian sandal yang dilakukan AAL, akhirnya memberikan keterangan resmi kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News