Dikado 1200 Sandal Jepit, Polri Santai

Dikado 1200 Sandal Jepit, Polri Santai
Aktivis perlindungan anak Seto Mulyadi (tengah) dalam acara penggalangan sandal jepit di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Selasa (3/1). FOTO: INDRA HARDI/RM
JAKARTA--Kado awal tahun berupa ribuan sandal jepit akan diterima Polri. Korps Bhayangkara itu dianggap tak memenuhi rasa keadilan dalam kasus pencurian sandal di Palu, Sulawesi Tengah, yang didakwakan kepada AAL, seorang anak berusia 15 tahun yang sekarang sedang diadili dengan ancaman hukuman hingga lima tahun.

Pembina  Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, 1200 sandal jepit akan disampaikan pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Ini kepedulian dari seluruh orang tua di Indonesia," kata Seto kemarin (03/01).

Menurut Seto, kasus pencurian sandal jepit tak selayaknya dilanjutkan ke meja hijau. "Karena pelakunya masih anak anak dan bisa dilakukan pembinaan oleh orang tuanya," kata Seto.

Kasus pencurian sandal jepit itu terjadi pada November 2010, AAL dan dua temannya pulang dari sekolah. Saat itu ia masih duduk di bangku kelas III SMP.

JAKARTA--Kado awal tahun berupa ribuan sandal jepit akan diterima Polri. Korps Bhayangkara itu dianggap tak memenuhi rasa keadilan dalam kasus pencurian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News