Polisi: Penyuplai Miras Oplosan Penyebab Lima Pemuda Tewas Diringkus di Ciledug
Rabu, 26 Agustus 2020 – 23:15 WIB
Atas tindakannya tersebut, pelaku S disangkakan Polisi pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.(hen/pojoksatu)
Polisi akhirnya meringkus penyuplai minuman keras oplosan yang menyebabkan lima warga Kecamatan Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu