Polisi: Penyuplai Miras Oplosan Penyebab Lima Pemuda Tewas Diringkus di Ciledug
Rabu, 26 Agustus 2020 – 23:15 WIB

Penyuplai minuman keras diamankan polisi. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Atas tindakannya tersebut, pelaku S disangkakan Polisi pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.(hen/pojoksatu)
Polisi akhirnya meringkus penyuplai minuman keras oplosan yang menyebabkan lima warga Kecamatan Curug dan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong