Polisi Periksa 32 Rekaman CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan, Apa Hasilnya?

Polisi Periksa 32 Rekaman CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan, Apa Hasilnya?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Tiga tersangka lain merupakan anggota Polri, yakni anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo soal pemeriksaan CCTV terkait tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur seusai laga Arema FC vs Persebaya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News