Polisi Periksa 32 Rekaman CCTV terkait Tragedi Kanjuruhan, Apa Hasilnya?

jpnn.com, JAKARTA - Polri terus mendalami Para pelanggaran dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu.
Pendalaman itu salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV dari 32 titik yang berada di sekitar Stadion Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pendalaman itu guna menentukan pelanggar lain dalam tragedi Kanjuruhan itu.
Beberapa di antara terkait pelanggaran sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan juncto Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
"Yang sedang dianalisis oleh tim sidik (penyidikan, red) untuk menentukan terduga pelanggar," ujar Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (9/10).
Namun, sejauh ini penyidik baru menetapkan 20 anggota Polri yang diduga melanggar etik.
"Anggota diduga melanggar etik masih 20," ujar Dedi.
Polri sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Begini penjelasan Irjen Dedi Prasetyo soal pemeriksaan CCTV terkait tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur seusai laga Arema FC vs Persebaya.
- Persib Butuh 2 Poin untuk Mengunci Gelar Juara Liga 1
- Liga 1: Jawab Keraguan soal Netralitas, PT LIB Menugaskan 4 Wasit Asing
- Dewa United dan Persebaya Buka Jalan Persib Juara Liga 1
- PT LIB Manjakan Fan Sepak Bola Indonesia dengan Aplikasi Sobat Liga
- 2 Gol Lahir di Laga Arema FC Vs Persebaya, Cek Klasemen Liga 1
- Arema FC Vs Persebaya: Mungkinkah Kejadian 2019 Terulang?