Polisi Resmi Tahan Jonru Ginting
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya resmi menahan tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting, Sabtu (30/9).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Jonru sebagai tersangka selama 24 jam.
"Iya, sudah resmi ditahan tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi.
Penahanan Jonru dilakukan berdasarkan subjektivitas penyidik. Jonru dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Di samping itu, Adi mengaku ada dua laporan yang menjerat Jonru. Laporan pertama diajukan oleh politikus Partai NasDem Muannas Alaidid. Kedua, Jonru dilaporkan oleh seorang advokat M Zakir Rasyidin.
Adi menambahkan, pihaknya baru menindaklanjuti laporan politikus Partai NasDem itu. "Iya, terkait laporan Muannas Alaidid mengenai ujaran kebencian," tandas dia. (mg4/jpnn)
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Jonru sebagai tersangka selama 24 jam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi