Polisi Resmi Tetapkan Mantan Anggota Dewan Pencabul Anak Kandung Jadi Tersangka
Rabu, 20 Januari 2021 – 22:02 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.
BACA JUGA: Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.(antara/jpnn)
Polresta Mataram resmi menetapkan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya pada Rabu (20/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan