Polisi Ringkus 3 Begal Sadis yang Meneror Depok
Jumat, 26 November 2021 – 23:30 WIB
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut disita polisi.
Di antaranya pisau, handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebilah celurit.
"Pasal kami sangkakan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata mantan Kabud Humas Sulawesi Selatan itu. (cr3/jpnn)
Tiga orang pelaku begal sadis yang kerap beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat diringkus polisi
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Lotte Land Sawangan Hadirkan Hunian Mewah di Kawasan Eco Town Depok
- Relawan Idris Sandiya di Depok Kampanye Keliling dengan Odong-Odong
- Peduli Kesenian Tradisional, Idris Sandiya Kampanye Kreatif Lewat Ondel-Ondel
- Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok