Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Wanita di Bandar Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus terduga pelaku yang membakar Tri Wulandari (33).
Penjahat tersebut ialah Arman Purwanto (42) warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Peristiwa terjadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat).
"Usai mendapatkan informasi tersebut, kami bersinergi untuk menangkap pelaku, " ungkap Ryan, Kamis (6/2).
Tim Landak Satreskrim Polres Mura dipimpin, Kanit Pidum Novra Robialda bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang mengendarai truk Fuso dengan nopol BA 8523 HB.
Kemudian, diketahui kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas atau tepatnya di Desa Petunang.
Arman Purwanto terduga pelaku yang membakar Tri Wulandari di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung ditangkap.
- DPO Perampokan Jalanan Berpistol Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
- Pencuri Mobil Travel di Muara Beliti Diringkus Polisi, Begini Modusnya
- Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap
- Miliki Senjata Tajam Tanpa Hak, Pria di Musi Rawas Ditangkap
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu