Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
Selasa, 07 Januari 2025 – 10:47 WIB

Tersangka E (45) diamankan di Polsek Rambang Dangku. Foto: Dokumentasi polisi for JPNN.com
Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa delapan gulung kabel tembaga yang telah dikupas, satu bilah cutter, dan dua ember besi berisi sisa kupasan kabel.
"Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Situmorang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminal serupa, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing," kata Situmorang. (mcr35/jpnn)
Aparat kepolisian meringkus pencuri kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C yang berada di areal PLTU Sumsel 1.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel