Polisi Ringkus Pengojek Pemerkosa Gadis Autis

Polisi Ringkus Pengojek Pemerkosa Gadis Autis
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Tidak terima dengan anaknya yang diperkosa, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kotabaru. Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” tandas Alam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan. (pds)


Seorang perempuan berinisial NS, 27, yang menderita autis di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News