Polisi Ringkus Pengojek Pemerkosa Gadis Autis
Sabtu, 14 April 2018 – 23:00 WIB
Tidak terima dengan anaknya yang diperkosa, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kotabaru. Anggota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabaru untuk proses lebih lanjut,” tandas Alam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan. (pds)
Seorang perempuan berinisial NS, 27, yang menderita autis di Kota Jambi menjadi korban pemerkosaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Gembira Bahagia
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk