Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Rawa Lumbu

Polisi Ringkus Perampok Minimarket di Rawa Lumbu
Perampokan di minimarket. Foto : JPG/Pojokpitu

“Setelah kedua korban petugas Alfamart di gudang, dia berteriak untuk minta pertolongan, sehingga terdengar masyarakat di sekitar. Sehingga petugas kami saya perintahkan untuk datang ke TKP di Alfamart di Cipendawa. Pas diambil uang semuanya, pelaku tidak bisa ke mana-mana karena semua terkepung oleh masyarakat dan petugas,” ujar Agung.

Polisi menyita 1 unit motor, sebilah parang dan samurai, ransel, dan barang hasil kejahatan pelaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun lebih.(pojokbekasi)


Kehadiran pelaku dengan senjata tajam membuat pegawai minimarket itu ketakutan. Salah satunya, Siti Julaiha, berteriak dan lari ke arah gudang. Di sana ada pegawai lain, Suprapto.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News