Polisi Salah Tangkap, Hakim Bebaskan WN Singapura

Polisi Salah Tangkap, Hakim Bebaskan WN Singapura
Polisi Salah Tangkap, Hakim Bebaskan WN Singapura

Kuasa hukum Lim Yong Nam, Zevrijn Boy Kanu mengatakan penyidik harus secepatnya melepaskan kliennya dari sel tahanan. Tak hanya itu, penyidik juga diminta mengembalikan paspor Lim Yong Nam agar bisa kembali ke negaranya, di Singapura.

“Putusan majelis hakim klien kami bebas demi hukum, karena penangkapan dan penahanan tidak sah. Dengan begitu paspor klien kami juga harus dikembalikan,” tegas Zevrijn. 

Sementara itu Konsulat Singapura di Batam, Gavin Chay mengaku akan melaporkan hasil putusan praperadilan tersebut kepada pemerintah Singapura melalui kedutaan. Dan atas putusan itu, ia berharap agar penyidik Polda Kepri segera menjalankan dan melaksanakan putusan hakim. 

"Kita akan beritahu hasil putusan mahkama ini ke Singapura. Setelah amar putusan diterima, kami akan segera jemput Lim Yong Nam ke Polda Kepri. Dan penyidik harus membebaskannya. Dan kita akan langsung bawa dia ke Singapura,"terang Gavin.

Menurut dia, selama ditahan di Polda Kepri Lim Yong Nam sudah habis-habisan. Bahkan, Lim Yong Nam telah menjual harta benda seperti rumah untuk membela hak-haknya di Indonesia. Karena kondisi itu, Konsul Singapura ini mengaku prihatin dengan hukum di Indonesia. 

"Kami sangat kaget dan prihatin dengan hukum di Indonesia. Ternyata penangkapan dan penahanan itu tidak sah, padahal sudah berlangsung lima bulan lebih. Dan atas bebasnya, kami minta penyidik juga mengembalikan paspor Lim Yong Nam," terang Gavin.

Seperti diketahui, Lim Yong Nam,  ditangkap Interpol di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (23/10) di 2014 lalu. Ia dituduh melanggar UU Amerika Serikat karena melakukan konspirasi penipuan, penyelundupan, dan pemberian keterangan palsu. Ia dan tiga rekannya dalam satu perusahaan di Singapura, membeli 6.000 modul frekuensi radio dari Amerika Serikat. Ribuan modul itu belakangan diketahui diekspor ke Iran yang sudah diembargo oleh Amerika Serikat.(she/jpnn)


BATAMKOTA - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonan Lim Yong Nam untuk bebas dari tahanan penyidik Polda Kepri. Selain itu penyidik juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News