Polisi Sampai Membongkar Lubang Toilet, Hasilnya Bikin Kaget
Senin, 01 November 2021 – 18:51 WIB
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, uang hasil penjualan sabu, dua ponsel, timbangan digital, korek api, dua tas serta dompet. Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Telawang untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/ign/radarsampit)
Saat melakukan penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Telawang sampai membongkar lubang toilet di rumah kontrakan Dedi Jafarudin alias Bedot (22).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Gegara Urusan Ranjang, Ibra Azhari Nekat Selingkuh Hingga Pakai Narkoba
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perbatasan Sebatik
- Kabur Dari Lapas, Korem Buka Jaringan Sabu-sabu Internasional di Papua