Polisi Selidiki Dugaan Pengisian Gas Ilegal dalam Ledakan di Makassar
jpnn.com - JAKARTA - Peristiwa ledakan tabung gas yang terjadi di lantai satu sebuah ruko di Jalan Harimau, Makassar, Minggu (11/9) malam, diduga karena kecelakaan.
Meski begitu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya akan terus mengusut peristiwa tersebut sampai tuntas. Pihak pusat laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan, kata Boy, masih menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
"Para pemilik sedang dimintai keterangan. Ini kerusakan cukup serius. Saat ini olah TKP masih berjalan. Tim labfor masih lihat sebab kebakaran karena apa ini," kata Boy usai menunaikan salat Iduladha di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9).
Boy menerangkan, saat ledakan terjadi, memang tidak ada orang di dalam ruangan penyimpanan gas tabung elpiji tersebut. Namun, pihaknya tetap melaksanakan olah TKP untuk mendapatkan jawaban logis atas ledakan tersebut.
"Kami belum bisa memastikan. Apakah ada aktivitas melakukan pengisian ilegal, karena suhu ruangan, atau lainnya. Ini masih dipelajari Puslabfor Polda," beber Boy.
Boy belum bisa menjawab secara pasti, selama tim labfor belum mengunci penyebab ledakan tersebut. Mantan Kapolda Banten ini meminta agar semua pihak bersabar.
"Kelalaian dan sebagainya patut diduga. Cara penindakan atau selain berkaitan penggunaan api di lokasi, kami pelajari lebih dalam. Tapi kami tunggu dulu hasil olah TKP," pungkas Boy. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Peristiwa ledakan tabung gas yang terjadi di lantai satu sebuah ruko di Jalan Harimau, Makassar, Minggu (11/9) malam, diduga karena kecelakaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau