Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar
Kamis, 17 Februari 2022 – 19:08 WIB

Tersangka penyebaran hoaks Bahar Smith saat menghadiri pelimpahan perkara ke kejaksaan. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat.
Dia mengatakan Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung. Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya, yakni 20 hari.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka hoaks pada Senin (3/12) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.
Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar Smith. (antara/jpnn)
Polisi melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar. Habib Bahar untuk selanjutnya ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna