Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar
Kamis, 17 Februari 2022 – 19:08 WIB
Dia mengatakan Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung. Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya, yakni 20 hari.
Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka hoaks pada Senin (3/12) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.
Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar Smith. (antara/jpnn)
Polisi melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar. Habib Bahar untuk selanjutnya ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas