Polisi Setop Sebuah Mobil di SPBU, Setelah Terpal Belakang Dibuka, Astaga!

Polisi Setop Sebuah Mobil di SPBU, Setelah Terpal Belakang Dibuka, Astaga!
Pelaku pengangkut bbm subsidi di Aceh Selatan. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutup AKBP Nova Suryandaru. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Jajaran Polres Aceh Selatan menciduk dua pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News