Polisi Siap Pindahkan Ayin
Kamis, 31 Juli 2008 – 10:56 WIB
Dalam sidang pembacaan putusan Selasa (29/7) lalu, Ayin belum menentukan sikap dan mengambil jatah waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Sebelumnya, KPK langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi uji kelayakan pembangunan bandara Sultan Kutai Berjaya, Loa Kulu, Kutai Kartanegara Vonnie Anneke Panambunan setelah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor. Mantan Bupati Minahasa Utara itu saat ini tinggal di Lapas Wanita Tangerang.
Baca Juga:
‘’Kasus Artalyta beda dengan Vonnie. Saat divonis, Vonnie langsung menyatakan menerima,” ujar Sarjono.
Ketika disampaikan keluhan petugas jaga, Sarjono lantas tertawa kecil. ”Syukur-syukur dia menerima, kami akan langsung eksekusi. Tapi, saya kira tidak,” ujarnya. (naz/ein/agm)
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakasnya dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap