Polisi Siap Pindahkan Ayin

Polisi Siap Pindahkan Ayin
Polisi Siap Pindahkan Ayin
Dalam sidang pembacaan putusan Selasa (29/7) lalu, Ayin belum menentukan sikap dan mengambil jatah waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya, KPK langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi uji kelayakan pembangunan bandara Sultan Kutai Berjaya, Loa Kulu, Kutai Kartanegara Vonnie Anneke Panambunan setelah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor. Mantan Bupati Minahasa Utara itu saat ini tinggal di Lapas Wanita Tangerang.

‘’Kasus Artalyta beda dengan Vonnie. Saat divonis, Vonnie langsung menyatakan menerima,” ujar Sarjono.

Ketika disampaikan keluhan petugas jaga, Sarjono lantas tertawa kecil. ”Syukur-syukur dia menerima, kami akan langsung eksekusi. Tapi, saya kira tidak,” ujarnya. (naz/ein/agm)
Berita Selanjutnya:
Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis

JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakasnya dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News