Polisi Siap Pindahkan Ayin
Kamis, 31 Juli 2008 – 10:56 WIB

Polisi Siap Pindahkan Ayin
Dalam sidang pembacaan putusan Selasa (29/7) lalu, Ayin belum menentukan sikap dan mengambil jatah waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Sebelumnya, KPK langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi uji kelayakan pembangunan bandara Sultan Kutai Berjaya, Loa Kulu, Kutai Kartanegara Vonnie Anneke Panambunan setelah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor. Mantan Bupati Minahasa Utara itu saat ini tinggal di Lapas Wanita Tangerang.
Baca Juga:
‘’Kasus Artalyta beda dengan Vonnie. Saat divonis, Vonnie langsung menyatakan menerima,” ujar Sarjono.
Ketika disampaikan keluhan petugas jaga, Sarjono lantas tertawa kecil. ”Syukur-syukur dia menerima, kami akan langsung eksekusi. Tapi, saya kira tidak,” ujarnya. (naz/ein/agm)
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakasnya dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody