Polisi Sikat Kawanan Penebang Pohon di Taman Kota

Polisi Sikat Kawanan Penebang Pohon di Taman Kota
Para pelaku penebang pohon di taman kota. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Polisi menggagalkan aksi penebangan pohon jenis sono keling milik Pemerintah Kabupaten Malang dipinggir jalan Kecamatan Bantur.

Namun, polisi hanya berhasil menangkap dua pelaku, sisanya enam pelaku berhasil kabur.

Dua pelaku adalah KM (45) dan MS (36) keduanya warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Penangkapan pelaku sejak sering hilangnya kayu jenis sono keling di pinggir jalan raya milik Pemkab Malang. Pohon itu dipelihara Dinas PU. Polisi bersama masyarakat ikut mengawasi pergerakan kawanan pencuri kayu sono tersebut.

"Mereka ditangkap saat beraksi di jalan raya Bantur dini hari dan kepergok Kades Bantur," kata Ipda Sigit Hernadi, Kanit Reskrim Polsek Bantur.

Saat tepergok, para pelaku beralasan disuruh Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan penebangan dan dilakukan malam hari untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Jawaban pelaku tersebut dianggap janggal sehingga kades melaporkan ke Polsek Bantur. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kawanan penebang liar.

Diduga terdapat oknum orang penting yang melatarbelakangi penebangan dan pencurian pohon di pinggir jalan raya ini. Polisi menyita 3 pohon dengan diameter 180 centimeter dan diperkirakan bisa dijual dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Penangkapan pelaku penebang pohon sejak sering hilangnya kayu jenis sono keling di pinggir jalan raya milik pemkab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News