Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK

Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Ilustrasi mobil mewah. Foto: Antara
Sambodo mengatakan mobil-mobil itu ditindak tegas oleh pihaknya dengan cara ditilang.

Selain itu, ada pula mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.

Lebih jauh, Sambodo mengatakan para pemobil itu melanggar Pasal 297 UU nomot 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat sebab terindikasi melakukan balap liar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News