Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Senin, 28 September 2020 – 22:18 WIB
Sambodo mengatakan mobil-mobil itu ditindak tegas oleh pihaknya dengan cara ditilang.
Selain itu, ada pula mobil yang ditahan oleh pihak kepolisian karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNKnya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNKnya," ungkap Sambodo.
Lebih jauh, Sambodo mengatakan para pemobil itu melanggar Pasal 297 UU nomot 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat sebab terindikasi melakukan balap liar
BERITA TERKAIT
- Sean Gelael Menang di FIA WEC 2024 Bukti Komitmen Pertamina Dukung Atlet Mendunia
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno
- Persija Jakarta Vs Persis Solo 0-0 di Babak Pertama, Gavin Kwan Kena Kartu Merah
- Live Streaming Persija Jakarta Vs Persis Solo: Tuan Rumah Pincang
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Terlibat Aksi Balap Liar, 120 Kendaraan Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi