Polisi Sita 11 Mobil yang Diduga Pelaku Balap Liar Tengah Malam di Sekitar GBK
Senin, 28 September 2020 – 22:18 WIB
"Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," pungkas Sambodo. (mcr3/jpnn)
Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat sebab terindikasi melakukan balap liar
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sean Gelael Menang di FIA WEC 2024 Bukti Komitmen Pertamina Dukung Atlet Mendunia
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno
- Persija Jakarta Vs Persis Solo 0-0 di Babak Pertama, Gavin Kwan Kena Kartu Merah
- Live Streaming Persija Jakarta Vs Persis Solo: Tuan Rumah Pincang
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Terlibat Aksi Balap Liar, 120 Kendaraan Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi