Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi

Polisi Sita Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sukabumi
Personal Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memberikan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (14/1/2024) dini hari. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita puluhan sepeda motor berknalpot brong.

Penyitaan itu dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu (13/1) malam hingga Minggu (14/1) pagi.

"Dari hasil razia kendaraan berknalpot brong, kami berhasil menyita sementara 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Hidayat di Sukabumi, Sabtu (13/1).

Ade mengatakan tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara kendaraan bermotor agar tidak memodifikasi knalpotnya dengan knalpot brong.

"Karena selain bising juga bisa memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran dan mengundang kemarahan warga," tambahnya. 

Dari pantauan di lokasi, dalam operasi knalpot brong tepatnya di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, puluhan personel Satlantas Polres Sukabumi Kota memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas di jalan tersebut.

Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung didata dan disita, sementara pengendaranya diberikan sanksi tilang di tempat.

Selain menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, polisi juga memeriksa surat-surat berkendaraan, seperti SIM dan STNK serta memberikan teguran kepada sejumlah pengendara lainnya.

Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita puluhan sepeda motor berknalpot brong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News