Polisi Sita Ribuan Liter Tuak dari Pemiliknya di Banyuasin

Polisi Sita Ribuan Liter Tuak dari Pemiliknya di Banyuasin
Tuak. Foto ilustrasi: pojoksatu

Dari pengakuan PS, miras jenis tuak yang dibelinya tidak langsung dijual, tapi diolah terlebih dahulu dengan dicampur kulit kayu jenis raru.

“Agar minuman tuak terasa pahit. Selain juga ada kandungan alkohol dengan kadar 5 persen,” ungkapnya.

Untuk kulit kayu jenis raru, ungkap dia, hanya dapat dibeli di wilayah Pekanbaru dan Medan. “Harga satu kayu raru Rp100 ribu,” tambahnya.

Setelah dicampur kayu raru, tuak baru dapat diedarkan ke sejumlah warung kecil yang tersebar di wilayah Palembang dan Banyuasin. “Per botol kecil tuak dijual Rp5 ribu,” bebernya.

Sementara itu, hasil razia Polsek Tanjung Lago, kata Wakapolres Banyuasin, Kompol Harsono, juga diamankan miras jenis tuak sebanyak 73 jeriken.

“Diperkirakan mencapai 2.255 liter tuak,” tukasnya didampingi Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Kusnadi.

Selain 2.255 liter tuak itu, turut diamankan 4 orang yang masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini, sampel tuak sudah dikirim ke laboratorium Polda Sumsel. Kemungkinan dalam waktu dekat akan keluar hasilnya,” terangnya. Jika terkandung zat berbahaya, lanjut dia, para saksi yang bisa menjadi tersangka akan dikenakan UU No 8/2012 tentang pangan dan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp4 miliar. (qda/ce3)


Wakapolres Banyuasin, Kompol Aris Harsono SIK MH mengatakan, penggerebekan peramuan tuak tanpa izin tersebut berdasarkan informasi masyarakat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News