Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Selasa, 30 Juni 2009 – 20:07 WIB
Hal lain yang menurut Susno juga menyebabkan tidak terpenuhinya unsur melanggar undang-undang adalah dari segi hitungan waktu. Kalau diterapkan hitungan waktu itu adalah sejak surat keputusan itu dikeluarkan, dan itu adalah tanggal 12. Sedangkan laporan tersebut disampaikan kepada Polri sudah melewati waktu.
Baca Juga:
Dari aspek delik, orang-orang yang dilaporkan tidak ada yang pernah melakukan kampanye seperti yang dilaporkan. Sedangkan yang dilarang dalam undang-undang Pilpres adalah larangan bagi komisaris tersebut melakukan kampanye. Begitu juga dengan tuduhan menjadi pelaksana kampanye. Terlapor juga tidak ada yang pernah melakukan seperti yang dituduhkan. “Para pihak yang dilaporkan belum pernah menjadi orgnisator kampanye,” kata Susno. (rie/JPNN)
JAKARTA- Seperti telah banyak diduga, Mabes Polri akhirnya menghentikan laporan tindak pidana pemilu yang melibatkan sejumlah komisaris BUMN. Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045