Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN

Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
Polisi SP3 Kasus Timses dari BUMN
JAKARTA- Seperti telah banyak diduga, Mabes Polri akhirnya menghentikan laporan tindak pidana pemilu yang melibatkan sejumlah komisaris BUMN. Penyidik polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana  agtau melawan hukum atas  laporan Bawaslu. ''Ya, kasus itu sudah di SP3. Karena penyidik tidak menemukan unsur pelanggaran hukum, seperti dilaporkan oleh Bawaslu,'' kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji di Jakarta, Selasa (30/6).

Susno menegaskan, penyidik  tidak menemukan bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana dalam undang-undang Pilpres nomor 42 tahun 2008 disimpulkan penyidik. “Setelah memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Keterangan lain yang menguatkan putusan itu ialah barang bukti yang dimiliki penyidik serta keterangan yang diperoleh dari hasil gelar perkara kasus yang dilakukan penyidik dengan jaksa penuntut umum,” katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada beberapa pihak tersebut terdiri aspek formil dan materil. Aspek formil yang tidak terpenuhi tersebut berupa tidak disebutkannya tempat kejadian pelanggaran tersebut, waktu kejadian, siapa pelaku pelanggaran, uraian singkat terhadap delik yang dilanggar terlapor.

Sementara itu asepek lain yang tidak terpenuhi adalah salahnya pelaporkan mencantumkan tahun keluarnya undang-undang Pilpres yang digunakan untuk menjerat terlapor. “Dalam laporan tertera undang-undang itu tahun 2009, mestinya tahun 2008, jadi keliru,” kata Susno.

JAKARTA- Seperti telah banyak diduga, Mabes Polri akhirnya menghentikan laporan tindak pidana pemilu yang melibatkan sejumlah komisaris BUMN. Penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News