Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana di Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret eks pesepak bola nasional Bambang Pamungkas (Bepe) naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status kasus tersebut, Polda Metro Jaya berarti sudah menemukan adanya unsur pidana.
"Sudah tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3).
Perwira menengah ini mengatakan status Bepe dalam kasus tersebut sampai sekarang masih sebagai saksi.
Menurut dia, nantinya masih ada pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Ada pemeriksaan saksi lagi sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan. Sementara (Bambang Pamungkas) masih saksi terlapor," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Bepe yang merupakan mantan striker Timnas Indonesia sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 6 Maret lalu.
Dalam kasus ini penyidik juga turut mendalami putusan pengadilan agama yang diketahui keluar setelah mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan Bambang Pamungkas dari penyelidikan ke penyidikan.
- Polda Metro Jaya Harus Ungkap Dalang Kericuhan 27 Agustus
- Info Terbaru Polisi terkait Kasus Kematian Anak Buah Febrie Adriansyah
- Polisi Rilis Sketsa 2 Pelaku Penganiayaan Bambang Saat Demo 27 Agustus, Siapa Kenal?
- Gegara Hilang Kendali, Taksi VinFast Hantam Tiang dan Pohon di Kemayoran
- Polisi Tetapkan 49 Tersangka Kasus Kerusahan Setelah Demo 27 Agustus
- Polda Metro Jaya Periksa 63 Orang Diduga Kelompok Anarko
JPNN.com




