Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana di Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas
Kamis, 17 Maret 2022 – 20:33 WIB
Mantan pemain Persija Jakarta Bambang Pamungkas diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Perkara ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya. Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan Bambang Pamungkas dari penyelidikan ke penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Pemuda 21 Tahun Begal Sopir Taksi Online di Tangsel
- Pengacara Desak Polda Metro Jaya Setop Perkara Ibu yang Dikriminalisasi Mantan Suami
- Eks Kasat Reskrim Jakpus Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Korban Minta Pembenahan Polri
- Pimpinan Polda Metro Jaya Diganti Jenderal Suyudi, Ada yang Dimutasi Jadi Dosen
- Polisi Menyimpulkan Penyebab Kematian Sutrimo Anak Buah Febrie Adriansyah
JPNN.com




