Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana di Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas
Kamis, 17 Maret 2022 – 20:33 WIB
Perkara ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya. Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan Bambang Pamungkas dari penyelidikan ke penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa