Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana di Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas

Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana di Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas
Mantan pemain Persija Jakarta Bambang Pamungkas diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Perkara ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya. Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan Bambang Pamungkas dari penyelidikan ke penyidikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News