Polisi Sudah Temukan Unsur Pidana di Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas
Kamis, 17 Maret 2022 – 20:33 WIB

Mantan pemain Persija Jakarta Bambang Pamungkas diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Perkara ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati ke Polda Metro Jaya. Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan Bambang Pamungkas dari penyelidikan ke penyidikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk