Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo

Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo
Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, yakni ZL dan RS. Dua tersangka ini diduga telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi itu.

Berdasarkan laporan dari Kepolisian tanggal 6 Juni 2011 No 491, Askrindo diduga melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001, tentang perubahan UU No 31, Pemberantasan Tipikor dengan jalan membuat rekayasa keuangan dan bekerjasama dengan MI.

Petugas juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang serta saksi ahli Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), juga ahli investasi. Sementara, petugas telah memblokir 24 rekening pada kasus itu.

Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009. Polisi menduga, para tersangka melakukan rekayasa keuangan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi. Ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. ”Kita masih terus kembangkan, bisa saja pihak-pihak terkait lainnya bertambah. Tergantung hasil pengembangan petugas kita nanti,” tutur Sufyan. (ibl)

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya merilis kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus di PT Askrindo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News